Tim Reaksi Cepat
A. Tugas
Pokok TRC BPBD
TRC
BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas pengkajian secara cepat dan tepat
di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan
lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, kebutuhan dasar,
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber
daya alam maupun buatan serta saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana
dengan tugas tambahan membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan
sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
B. Fungsi
TRC BPBD
Untuk melaksanakan tugas tersebut
diatas, TRC BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk :
a. Melaksanakan pengkajian awal segera
setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat.
b. Mengaktifasi Pos Komando BPBD
Kabupaten/Kota.
c. Memperlancar koordinasi dengan
seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana.
d. Menyampaikan saran dan masukan yang
tepat dalam upaya penanganan bencana.
2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah dengan tembusan atasan langsung
anggota Tim dari BPBD Kabupaten/Kota :
a. Laporan awal setelah tiba dilokasi
bencana
b. Laporan berkala/perkembangan (harian
dan insidentil/khusus)
c. Laporan lengkap/akhir penugasan.
C. Persyaratan
Anggota TRC BPBD
1.
Kualifikasi personil
a. Sehat
jasmani/rohani.
b. Telah
mengikuti pelatihan penanggulangan bencana.
c. Berpengalaman
dibidang kedaruratan bencana.
d. Bisa
mengoperasikan Peralatan Penanggulangan Bencana.
e. Memiliki
Ketrampilan dan Keahlian sesuai kebutuhan penanggulangan bencana.
2. Bersedia
ditugaskan kelokasi terjadinya bencana minimal 3 sampai dengan 14
hari.
3. Setiap saat
dalam 1 x 24 jam siap sedia dengan perlengkapan perorangannya
dikantor/kendaraan atau dirumah yang dapat diambil dalam waktu relatif
singkat/cepat.
D. PerlengkapanTRC
BPBD
Perlengkapan TRC BPBD
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari perlengkapan perorangan dan perlengkapan
Tim (Format-1).
E. Pembiayaan
TRC BPBD
1. Biaya operasional
Tim Reaksi Cepat dibebankan pada APBN/APBD dan dari sumber dana yang sah
lainnya yang tidak mengikat dan diusulkan oleh BPBD Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Personil PNS
dan Non PNS Tim Reaksi Cepat mendapat honor/ tunjangan khusus yang layak dan
memadai sesuai dengan beban tugasnya dan resiko tinggi yang perlu keahlian dan
disiplin dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang sangat spesifik.
A. Tugas
Pokok TRC BPBD
TRC
BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas pengkajian secara cepat dan tepat
di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan
lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, kebutuhan dasar,
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber
daya alam maupun buatan serta saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana
dengan tugas tambahan membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan
sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
B. Fungsi
TRC BPBD
Untuk melaksanakan tugas tersebut
diatas, TRC BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk :
a. Melaksanakan pengkajian awal segera
setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat.
b. Mengaktifasi Pos Komando BPBD
Kabupaten/Kota.
c. Memperlancar koordinasi dengan
seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana.
d. Menyampaikan saran dan masukan yang
tepat dalam upaya penanganan bencana.
2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah dengan tembusan atasan langsung
anggota Tim dari BPBD Kabupaten/Kota :
a. Laporan awal setelah tiba dilokasi
bencana
b. Laporan berkala/perkembangan (harian
dan insidentil/khusus)
c. Laporan lengkap/akhir penugasan.
C. Persyaratan
Anggota TRC BPBD
1.
Kualifikasi personil
a. Sehat
jasmani/rohani.
b. Telah
mengikuti pelatihan penanggulangan bencana.
c. Berpengalaman
dibidang kedaruratan bencana.
d. Bisa
mengoperasikan Peralatan Penanggulangan Bencana.
e. Memiliki
Ketrampilan dan Keahlian sesuai kebutuhan penanggulangan bencana.
2. Bersedia
ditugaskan kelokasi terjadinya bencana minimal 3 sampai dengan 14
hari.
3. Setiap saat
dalam 1 x 24 jam siap sedia dengan perlengkapan perorangannya
dikantor/kendaraan atau dirumah yang dapat diambil dalam waktu relatif
singkat/cepat.
D. PerlengkapanTRC
BPBD
Perlengkapan TRC BPBD
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari perlengkapan perorangan dan perlengkapan
Tim (Format-1).
E. Pembiayaan
TRC BPBD
1. Biaya operasional
Tim Reaksi Cepat dibebankan pada APBN/APBD dan dari sumber dana yang sah
lainnya yang tidak mengikat dan diusulkan oleh BPBD Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Personil PNS
dan Non PNS Tim Reaksi Cepat mendapat honor/ tunjangan khusus yang layak dan
memadai sesuai dengan beban tugasnya dan resiko tinggi yang perlu keahlian dan
disiplin dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang sangat spesifik.
A. Tugas
Pokok TRC BPBD
TRC
BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas pengkajian secara cepat dan tepat
di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan
lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, kebutuhan dasar,
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber
daya alam maupun buatan serta saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana
dengan tugas tambahan membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan
sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
B. Fungsi
TRC BPBD
Untuk melaksanakan tugas tersebut
diatas, TRC BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk :
a. Melaksanakan pengkajian awal segera
setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat.
b. Mengaktifasi Pos Komando BPBD
Kabupaten/Kota.
c. Memperlancar koordinasi dengan
seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana.
d. Menyampaikan saran dan masukan yang
tepat dalam upaya penanganan bencana.
2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah dengan tembusan atasan langsung
anggota Tim dari BPBD Kabupaten/Kota :
a. Laporan awal setelah tiba dilokasi
bencana
b. Laporan berkala/perkembangan (harian
dan insidentil/khusus)
c. Laporan lengkap/akhir penugasan.
C. Persyaratan
Anggota TRC BPBD
1.
Kualifikasi personil
a. Sehat
jasmani/rohani.
b. Telah
mengikuti pelatihan penanggulangan bencana.
c. Berpengalaman
dibidang kedaruratan bencana.
d. Bisa
mengoperasikan Peralatan Penanggulangan Bencana.
e. Memiliki
Ketrampilan dan Keahlian sesuai kebutuhan penanggulangan bencana.
2. Bersedia
ditugaskan kelokasi terjadinya bencana minimal 3 sampai dengan 14
hari.
3. Setiap saat
dalam 1 x 24 jam siap sedia dengan perlengkapan perorangannya
dikantor/kendaraan atau dirumah yang dapat diambil dalam waktu relatif
singkat/cepat.
D. PerlengkapanTRC
BPBD
Perlengkapan TRC BPBD
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari perlengkapan perorangan dan perlengkapan
Tim (Format-1).
E. Pembiayaan
TRC BPBD
1. Biaya operasional
Tim Reaksi Cepat dibebankan pada APBN/APBD dan dari sumber dana yang sah
lainnya yang tidak mengikat dan diusulkan oleh BPBD Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Personil PNS
dan Non PNS Tim Reaksi Cepat mendapat honor/ tunjangan khusus yang layak dan
memadai sesuai dengan beban tugasnya dan resiko tinggi yang perlu keahlian dan
disiplin dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang sangat spesifik.
A. Tugas
Pokok TRC BPBD
TRC
BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas pengkajian secara cepat dan tepat
di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan
lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, kebutuhan dasar,
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber
daya alam maupun buatan serta saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana
dengan tugas tambahan membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan
sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
B. Fungsi
TRC BPBD
Untuk melaksanakan tugas tersebut
diatas, TRC BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk :
a. Melaksanakan pengkajian awal segera
setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat.
b. Mengaktifasi Pos Komando BPBD
Kabupaten/Kota.
c. Memperlancar koordinasi dengan
seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana.
d. Menyampaikan saran dan masukan yang
tepat dalam upaya penanganan bencana.
2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah dengan tembusan atasan langsung
anggota Tim dari BPBD Kabupaten/Kota :
a. Laporan awal setelah tiba dilokasi
bencana
b. Laporan berkala/perkembangan (harian
dan insidentil/khusus)
c. Laporan lengkap/akhir penugasan.
C. Persyaratan
Anggota TRC BPBD
1.
Kualifikasi personil
a. Sehat
jasmani/rohani.
b. Telah
mengikuti pelatihan penanggulangan bencana.
c. Berpengalaman
dibidang kedaruratan bencana.
d. Bisa
mengoperasikan Peralatan Penanggulangan Bencana.
e. Memiliki
Ketrampilan dan Keahlian sesuai kebutuhan penanggulangan bencana.
2. Bersedia
ditugaskan kelokasi terjadinya bencana minimal 3 sampai dengan 14
hari.
3. Setiap saat
dalam 1 x 24 jam siap sedia dengan perlengkapan perorangannya
dikantor/kendaraan atau dirumah yang dapat diambil dalam waktu relatif
singkat/cepat.
D. PerlengkapanTRC
BPBD
Perlengkapan TRC BPBD
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari perlengkapan perorangan dan perlengkapan
Tim (Format-1).
E. Pembiayaan
TRC BPBD
1. Biaya operasional
Tim Reaksi Cepat dibebankan pada APBN/APBD dan dari sumber dana yang sah
lainnya yang tidak mengikat dan diusulkan oleh BPBD Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Personil PNS
dan Non PNS Tim Reaksi Cepat mendapat honor/ tunjangan khusus yang layak dan
memadai sesuai dengan beban tugasnya dan resiko tinggi yang perlu keahlian dan
disiplin dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang sangat spesifik.
A. Tugas
Pokok TRC BPBD
TRC
BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas pengkajian secara cepat dan tepat
di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan
lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, kebutuhan dasar,
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber
daya alam maupun buatan serta saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana
dengan tugas tambahan membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan
sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
B. Fungsi
TRC BPBD
Untuk melaksanakan tugas tersebut
diatas, TRC BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Membantu BPBD Kabupaten/Kota untuk :
a. Melaksanakan pengkajian awal segera
setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat.
b. Mengaktifasi Pos Komando BPBD
Kabupaten/Kota.
c. Memperlancar koordinasi dengan
seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana.
d. Menyampaikan saran dan masukan yang
tepat dalam upaya penanganan bencana.
2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah dengan tembusan atasan langsung
anggota Tim dari BPBD Kabupaten/Kota :
a. Laporan awal setelah tiba dilokasi
bencana
b. Laporan berkala/perkembangan (harian
dan insidentil/khusus)
c. Laporan lengkap/akhir penugasan.
C. Persyaratan
Anggota TRC BPBD
1.
Kualifikasi personil
a. Sehat
jasmani/rohani.
b. Telah
mengikuti pelatihan penanggulangan bencana.
c. Berpengalaman
dibidang kedaruratan bencana.
d. Bisa
mengoperasikan Peralatan Penanggulangan Bencana.
e. Memiliki
Ketrampilan dan Keahlian sesuai kebutuhan penanggulangan bencana.
2. Bersedia
ditugaskan kelokasi terjadinya bencana minimal 3 sampai dengan 14
hari.
3. Setiap saat
dalam 1 x 24 jam siap sedia dengan perlengkapan perorangannya
dikantor/kendaraan atau dirumah yang dapat diambil dalam waktu relatif
singkat/cepat.
D. PerlengkapanTRC
BPBD
Perlengkapan TRC BPBD
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari perlengkapan perorangan dan perlengkapan
Tim (Format-1).
E. Pembiayaan
TRC BPBD
1. Biaya operasional
Tim Reaksi Cepat dibebankan pada APBN/APBD dan dari sumber dana yang sah
lainnya yang tidak mengikat dan diusulkan oleh BPBD Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Personil PNS
dan Non PNS Tim Reaksi Cepat mendapat honor/ tunjangan khusus yang layak dan
memadai sesuai dengan beban tugasnya dan resiko tinggi yang perlu keahlian dan
disiplin dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang sangat spesifik.